Tata cara
memperoleh STPT sebagai berikut :
a. Pengobat tradisional mengajukan permohonan dengan
disertai kelengkapan pendaftaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dimana pengobat tradisional berada.
b. Kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud huruf
a meliputi :
1) Biodata pengobat tradisional sebagaimana contoh
Formulir B.
2) Foto copy KTP.
3)
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku.
4) Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat
melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
5) Peta lokasi usaha dan denah ruangan.
6) Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di
bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
7) Foto copy sertifikat / ijazah pengobatan
tradisional.
8) Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir.
9) Surat pengantar Puskesmas setempat
10) Pas foto ukuran 4x6 cm
sebanyak 2 ( dua ) lembar, 3 x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar
Yang saya share ini hanya cuplikan, untuk lebih jelas mengenai hal ini bisa download kepmenkes no. 1076/MENKES/SK/VII/2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar