Rabu, 19 Maret 2014

SYARAT MENGURUS STPT BAGI PENGOBAT TRADISIONAL

Tata cara memperoleh STPT sebagai berikut :
a. Pengobat tradisional mengajukan permohonan dengan disertai kelengkapan pendaftaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana pengobat tradisional berada.
b.   Kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud huruf a meliputi :
1)  Biodata pengobat tradisional sebagaimana contoh Formulir B.
2)  Foto copy KTP.
3)  Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku.
4) Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
5)  Peta lokasi usaha dan denah ruangan.
6)  Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
7)  Foto copy sertifikat / ijazah pengobatan tradisional.
8)  Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir.
9)  Surat pengantar Puskesmas setempat
10) Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar, 3 x 4 cm sebanyak  1 (satu) lembar

Yang saya share ini hanya cuplikan, untuk lebih jelas mengenai hal ini bisa download kepmenkes no. 1076/MENKES/SK/VII/2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar