Jumat, 29 Agustus 2014

ETIKA SEORANG PEMBEKAM



Minimnya informasi dan kurangnya wawasan dalam Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (IPTEK), maka tak sedikit orang menganggap penyakit merupakan ulah makhluk halus atau ruh jahat yang sengaja mengganggu kehidupan manusia. Maka banyaklah orang yang merasa perlu melakukan upacara, sajian - sajian, bacaan – bacaan/ isim atau azimat tertentu untuk mengusir atau menghindari pengaruh makhluk jahat tersebut. Cara-cara ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang dianggap dapat berhubungan dengan makhluk halus, yang banyak kita sebut dengan “Mbah dukun, orang pintar” dan lain sebagainya.

Bagi ummat Islam hal ini tidak dibenarkan dan dilarang sebagai mana sabda Nabi Muhammad SAW: “Siapapun yang datang kepada seorang dukun menayakan sesuatu perkara lalu membenarkan ucapannya itu, kufurlah ia terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad, dan barang siapa datang sambil tidak membenarkannya, tiada diterima sholatnya selama empat puluh hari” ( HR. Ath-Thabrani).

Bekam adalah pengobatan yang dianjurkan oleh Rasulullah dan di praktekkan oleh para shahabat pada zamannya. Bekam saat ini berkembang pesat, hampir dikenal di berbagai negara. Maka sebagai terapis bekam hendaknya memperhatikan etika sebagaimana tertuang dibawah ini.
1.      Memiliki kemampuan Diagnosa yang baik [9]
2.      Memiliki Kemampuan Ilmu Pendukung Bekam
3.      Mengobati pasien dengan ihsan, dan tidak bertentangan dengan norma beragama
4.      Pengobatan tidak sekali-kali mencacatkan tubuh
5.      Tidak menggunakan obat-obat yang haram
6.      Pengobatan tidak berbau takhayul, khurafat dan bidah (Mistik)
7.      Tidak bertujuan memperkaya diri melelui profesi bekam
8.      Tidak dibenarkan seseorang yang tidak mengkaji ilmu kesehatan/kedokteran ikut mengobati pasien. Rasulullah SAW bersabda “Jika suatu perkara diserahkan bukan pada ahlinya, tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari). “Seseorang yang bertindak sebagai tabib dan merawat orang sakit, sedangkan ia tidak mengetahui sebelumnya cara perawatan medis, sehingga menyebabkan si pasien lebih parah, maka ia harus bertanggung jawab. “(H.R. Abu Dawud)
9.      Menjauhkan seorang tabib dari iri hati, riya’, takabur, merendahkan orang lain, tinggi hati, memeras pasien, dan sifat-sifat tidak terpuji. Rasulullah bersabda : “Celakalah sudah penyembah dinar, dirham dan qathifah, jika diberi ia ridha dan jika tidak diberi ia tidak ridha (HR.Bukhari). “Sesungguhnya Nabi SAW telah berbekam dan membayar kepada pembekam itu, lalu beliau memasukkan obat ke dalam hidung.”( HR.Bukahri).
10.  Seorang Pengobat harus berpakaian rapih, bersih dan sebaiknya berpakaian putih. Allah berfirman “Dan pakaianmu hendaklah kamu bersihkan dan maksiat hendaklah kamu jauhi,” (QS.Al-Muddatstsir 74: 4-5). “Rapikanlah pakaianmu dan hiasilah kendaraanmu sehingga kamu terpandang di dalam pergaulan.” (HR. Al-Hakim). “Pakailah pakaian putih, karena sesungguhnya warna putih itu lebih bersih dan indah,…” (H.R. Ahmad ).
11.  Hendaknya lembaga pengobatan mampu memberikan daya tarik pengunjung dan pasiennya dengan menjaga keindahan dan kerapian tempatnya.
12.  Menjauhkan dari lambang-lambang dan istilah – istilah jahiliyah serta membodohkan ummat.
13.  Memperhatikan kaidah-kaidah FIQIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar