Khitan Wanita
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ
وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ
الشَّارِبِ
” Lima hal yang termasuk fitroh yaitu:
khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan
mencukur kumis.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak
laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar. Namun tidak demikian dengan
khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau menjadi sebuah perkara yang
sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan khitan wanita adalah
tindakan kriminal yang harus dilarang, seperti yang diserukan oleh gerakan
feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB, WHO dan lain-lainnya.
Larangan khitan wanita juga diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di
Beijing China (1995).
Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa,
kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan
sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun.
Pelarang khitan perempuan juga pernah diterapkan di Negara Mesir yang nota
benenya adalah Negara Islam. ( Muhammad Sayyid as-Syanawi, Khitan al-Banat
baina as-Syar’I wa at-Thibbi, hal. 92-95 ).
Di Indonesia sendiri khitan wanita juga dilarang
secara legal, dengan alasan bahwa Indonesia tidak akan bisa melepaskan diri
dari ketentuan WHO, dan karena khitan wanita dinilai bertentangan dengan HAM.
Padahal mereka orang-orang Barat sengaja melarang khitan wanita dengan tujuan
agar para wanita Islam tidak terkendalikan syahwat mereka, sehingga praktek
perzinaan meluas dan terjadi di mana-mana, dan ini telah terbukti.
Bagamaimana sebenarnya hukum khitan wanita di
dalam Islam, berikut keterangannya :
Pengertian Khitan
Khitan secara bahasa diambil dari kata “
khotana “ yang berarti memotong. Khitan bagi laki-laki adalah memotong
kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan
bagi perempuan adalah memotong sedikit kulit ( selaput ) yang menutupi ujung
klitoris( preputium clitoris ) atau membuang sedikit dari bagian klitoris(
kelentit ) atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva
bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I’zar
dan bagi perempuan disebut khafd.
Hukum Khitan Wanita.
Para ulama sepakat bahwa khitan wanita secara
umum ada di dalam Syari’at Islam. ( al-Bayan min Al Azhar as-Syarif : 2/ 18
) Tetapi mereka berbeda pendapat tentang satatus hukumnya, apakah wajib,
sunnah, ataupun hanya anjuran dan suatu kehormatan. Hal ini disebabkan
dalil-dalil yang menerangkan tentang khitan wanita sangat sedikit dan tidak
tegas, sehingga memberikan ruangan bagi para ulama untuk berbeda pendapat.
Diantara dalil-dalil tentang khitan wanita adalah sebagai berikut :
Pertama :
Hadist Abu Hurairah ra. bahwasanya Rosulullah saw
bersabda :ِ
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ
وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِب
” Lima hal yang termasuk fitroh yaitu:
khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan
mencukur kumis.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Bagi yang mewajibkan khitan wanita mengatakan
bahwa arti “ fitrah “ dalam hadist di atas perikehidupan yang dipilih oleh para
nabi dan disepakati oleh semua Syari’at, atau bisa disebut agama, sehingga
menunjukkan kewajiban. Sebaliknya yang berpendapat sunnah mengatakan bahwa
khitan dalam hadist tersebut disebut bersamaan dengan amalan-amalan yang status
hukumnya adalah sunnah, seperti memotong kumis, memotong kuku dan seterusnya,
sehingga hukumnya-pun menjadi sunnah.
Kedua :
Sabda Rasulullah saw :
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ
وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib
mandi.” (Hadist Shohih Riwayat Tirmidzi , Ibnu Majah dan Ahmad ).
Kelompok yang berpendapat wajib mengatakan bahwa
hadist di atas menyebut dua khitan yang bertemu, maksudnya adalah kemaluan
laki-laki yang dikhitan dan kemaluan perempuan yang dikhitan. Hal ini secara
otomatis menunjukkan bahwa khitan wanita hukumnya wajib. Sedangkan bagi yang
berpendapat khitan wanita adalah sunnah mengatakan bahwa hadist tersebut tidak
tegas menyatakan kewajiban khitan bagi perempuan. ( Asy Syaukani, Nailul
Author : 1/147 ).
Ketiga :
Hadist Anas bin Malik ra, bahwasanya Rosulullah
saw bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah :ُ
إذا خفضت فأشمي ولَا تُنْهِكِي فَإِنَّ
ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
”Apabila engkau mengkhitan wanita potonglang
sedikit, dan janganlah berlebihan, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah
dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Abu Daud dan Baihaqi )
Bagi yang mewajibkan khitan wanita, menganggap
bahwa hadist di atas derajatnya ‘Hasan “, sedang yang menyatakan sunnah atau
kehormatan wanita menyatakan bahwa hadist tersebut lemah.
Keempat :
الختان سنة للرجال و مكرمة للنساء
“ Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan
kehormatan bagi wanita. “ ( HR Ahmad dan Baihaqi )
Ini adalah dalil yang digunakan oleh pihak yang mengatakan
bahwa khitan wanita bukanlah wajib dan sunnah, akan tetapi kehormatan. Hadist
ini dinyatakan lemah karena di dalamnya ada rawi yang bernama Hajaj bin Arthoh.
Dari beberapa hadist di atas, sangat wajar jika
para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas
semuanya mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun
harus diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar. Perbedaan para ulama di
atas di dalam memandang khitan wanita harus disikapi dengan lapang dada,
barangkali di dalam perbedaan pendapat tersebut ada hikmahnya, diantaranya :
Bahwa keadaan organ wanita ( klitorisnya ) antara
satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Bagi yang mempunyai klitoris yang besar
dan mengganggu aktivitasnya sehari-hari dan mebuatnya tidak pernah tenang
karena seringnya kena rangsangan dan dikhawatirkan akan menjeremuskannya ke
dalam tindakan yang keji seperti berzina, maka bagi wanita tersebut khitan
adalah wajib.
Sedang bagi wanita yang klitoris berukuran sedang
dan tertutup dengan selaput kulit, maka khitan baginya sunnah karena akan
menjadikannya lebih baik dan lebih dicintai oleh suaminya sebagaimana yang
dijelaskan dalam hadist diatas, sekaligus akan membersihkan kotoran-kotoran
yang berada dibalik klistorisnya. Adapun wanita yang mempunyai klitoris kecil
dan tidak tertutup dengan kulit, maka khitan baginya adalah kehormatan. (
Ridho Abdul Hamid, Imta’ul Khilan bi ar-Raddi ‘ala man Ankara al-Khitan, hal.
21-22 ).
Praktek Khitan di Masyarakat Dunia
Di tengah-tengah masyarakat, khitan wanita
dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah :
1/ Memotong sedikit kulit ( selaput ) yang
menutupi ujung klistoris( preputium clitoris ). Cara ini dianjurkan dalam
Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran putih yang bersembunyi di balik
kulit tersebut atau menempel di bagian klistorisnya atau yang sering disebut (
smegma ), sekaligus akan membuat wanita tidak frigid dan bisa mencapai orgasme
ketika melakukan hubungan seks dengan suaminya, karena klistorisnya terbuka.
Bahkan anehnya di sebagian Negara-negara Barat
khitan perempuan semacam ini, mulai populer. Di sana klinik-klinik kesehatan
seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood removal ( membuang kulit
penutup klitoris ).
2/ Menghilangkan sebagian kecil dari klistoris,
jika memang klistorisnya terlalu besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk
mengurangi hasrat seks wanita yang begitu besar dan membuatnya menjadi lebih
tenang dan disenangi oleh suami.
3/ Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian
dari bibir kemaluan dalam ( labium minora ). Cara ini sering disebut infibulations.
Ini dilarang dalam Islam, karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak
punya hasrat terhadap laik-laki.
Cara ini sering dilakukan di Negara-negara
Afrika, begitu juga dipraktekan pada zaman Fir’aun, karena mereka mengira bahwa
wanita adalah penggoda laki-laki maka ada anggapan jika bagian klitoris wanita
di sunat akan menurunkan kadar libido perempuan dan ini mengakibatkan wanita
menjadi frigid karena berkurangnya kadar rangsangan pada klitoris.
4/ Menghilangkan semua klistoris, dan semua
bagian dari bibir kemaluan dalam ( labium minora ), begitu juga sepasang bibir
kemaluan luar ( labium mayora ). Ini sering disebut clitoridectomy ( pemotongan
klitoris penuh ujung pembuluh saraf) Ini juga dilarang dalam Islam, karena
menyiksa wanita.
Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa 97,6 %
khitan di Mesir merujuk kepada model kedua, dan 1,6 % merujuk pada model
pertama. Sedang model ketiga/ keempat hanya 4 % saja. ( DR. Maryam Ibrahim
Hindi , Misteri dibalik Khitan Wanita, hal 17 dan 101 ).
Di Indonesia sendiri praktek khitan pada wanita
sering kali salah dalam tekniknya, karena cuma dilakukan secara simbolis dengan
sedikit menggores klitoris sampai berdarah, atau menyuntik klitoris, atau
bahkan hanya menempelkan kapas yang berwarna kuning pada klistoris, atau
sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak, bahkan di
daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan
ke bagian tertentu klitoris anak. Itu semua hakekatnya tidak atau belum
dikhitan.
Sumber : http://drwadda.com/?p=321
Tidak ada komentar:
Posting Komentar