Kamis, 22 Mei 2014

BEKAM : SAYAT ATAU TUSUKAN?

Beberapa teman yang sedang menekuni Pengobatan Islam pernah bertanya : “Apakah membekam dengan alat modern blood lancet (tusukan) tak sesuai dengan sunnah?” Bagaimana penjelasan syar’inya?.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu disebutkan terlebih dahulu beberapa teks hadits yang berhubungan dengan bekam, diantaranya :

Pertama : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu A’laihi Wassallam bersabda :

الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ

“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; sayatan bekam, minum madu dan kayy (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang umatku berobat dengan kayy.” (HR. Bukhari, no : 5680 ).

Kedua : Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam bersabda :

إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ .لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ

“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada sayatan bekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kayy.” (HR. Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205).

Dua hadits di atas dan hadits-hadits yang lain, semuanya menyebutkan dengan kata syarthotu ( sayatan ), dan tak ditemukan kata “ tusukan “ atau “suntikan” satupun dalam hadits-hadits di atas.

Makna Syarthoh
Kata Syartoh berasal dari rangkaian tiga huruf : syin, ra’ dan tho’, yang mempunyai arti tanda atau sesuatu yang terjadi pertama kali. Surthoh dipakai untuk menyebut polisi, karena polisi menggunakan tanda-tanda khusus ( seragam ) ketika mereka bertugas. ( Ibnu al Mandhur, Lisan Al Arab, 7/329-331). Syarith dipakai untuk menyebut pita-pita kaset, karena di dalamnya ada tanda-tanda tertentu sehingga bisa mengeluarkan suara jika dihidupkan. Asyrath As Saa’ah, dipakai untuk menyebut tanda-tanda hari kiamat atau bisa diartikan kejadian-kejadian yang mengawali datangnya hari kiamat.

Dari keterangan di atas, maka bisa kita katakan bahwa Syarthotu Hijamah dalam hadits di atas bisa diartikan sayatan bekam, karena sayatan merupakan tanda dari adanya praktek bekam pada tempat sayatan tadi, atau bisa dikatakan bahwa sayatan tadi merupakan awal kerja sebelum dimulainya proses pembekaman.

Al Mula Ali Al Qari’ di dalam buku Mirqah al Mafatih (13/258) menyebutkan bahwa Asy Syartah adalah memukul tempat yang dibekam agar keluar darinya darah, maksudnya di sini adalah asy-syaq (membelah/menyayat).

Mihjam (alat) atau Mahjam (tempat)?
Bekam dalam bahasa Arabnya adalah al Hijamah yang berasal dari kata Al Hajmu artinya menyedot. Dikatakan : Hajama ash-Shobiyu tsadya ummihi, artinya bayi itu menyedot susu ibunya.
Tetapi para ulama berbeda pendapat di dalam mengeja bunyi hadits di atas, apakah dibaca Mihjam (dengan kasrah) yang berarti alat bekam atau Mahjam (dengan fathah) yang berarti tempat yang dibekam.

Berkata Al Hafidz Al Munawi : Maksud dari kata “Syarthotu Mahjam“ adalah mengeluarkan darah dengan bekam. Adapun “asy syartah “ adalah menyayat tempat yang dibekam untuk mengeluarkan darah. Adapun kata “Mahjam“ (dengan fathah) adalah tempat yang dibekam. Disebut secara khusus “ bekam “, karena kebanyakan pengobatan yang disertai pengeluaran darah dari tubuh, rata-rata menggunakan metode bekam. ( Al Munawi, At Taisir bi syarh al Jami’ ash shoghir, Riyadh, Maktabah Imam Syafi’I, 1988 : 1/ 756 ) Di dalam buku Faidhul Qadir ( 3/41 ), beliau menyebutkan bahwa al Mihjam ( dengan kasrah ) adalah botol yang dipakai oleh orang yang membekam yang di dalamnya akan terkumpul darah. Adapun al Mahjam (dengan fathah) adalah tempat sakit yang ingin dibekam, dan inilah yang dimaksud dalam hadits di atas.

Sedangkan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani di dalam Fathu al Bari ( 10/141 ) mengatakan bahwa yang benar adalah “ Mihjam“ dengan mengkasrahkan huruf mim, yang berarti alat. Hal ini dikuatkan oleh Imam Suyuti di dalam buku ad-Dibaj ‘ala Muslim ( 5/220 ) yang menyebutkan bahwa Syarthotu Mihjam adalah besi yang dipakai untuk menyayat bagian yang dibekam agar darah bisa keluar. Hal sama juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam bukunya al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Dar Ihya At Turats : 14 /197.

Kesimpulannya bahwa Mihjam adalah alat untuk membekam, sebagian ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah botol tempat untuk menyedot dan menampung darah, tapi ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya adalah pisau untuk menyayat tempat yang dibekam.

Kenapa menggunakan sayatan ?
Sayatan di dalam bekam dimaksudkan agar darah yang kotor ( blood letting) bisa dikeluarkan. Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam dalam hadits-haditsnya menyebutnya kata sayatan, dan itu merupakan metode membekam yang waktu itu paling populer di masyarakat dan ternyata juga, metode yang paling baik dan ideal secara umum.

Metode sayatan dalam bekam mempunyai beberapa keunggulan dibanding metode yang lain, antara lain :
1. Lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam, karena beliau mengajarinya demikian.
2.   Luka sayatan menimbulkan luka yang pinggirnya tajam tapi merata, di samping itu luka di dalamnya lebih sempit atau kecil dibanding dengan luka yang di permukaan. Luka jenis ini lebih mudah disembuhkan dan akan bisa segera kembali normal.
3.  Luka sayatan hanya mengenai pembuluh darah kecil, sehingga darah yang keluar adalah darah kapiler. Oleh karenanya dianjurkan untuk menyayat ringan saja dengan kedalaman kira-kira 0,1 mm, yaitu sayatan yang tidak mencapai pembuluh darah arteri maupun vena.

Di sisi lain, jika membekam dengan menggunakan metode tusukan benda tajam, kadang akan menimbulkan beberapa efek, diantaranya :
1.)  Jika menggunakan jarum rendah mutunya (mudah bengkok/patah) lebih rentan ketika digunakan untuk menusuk daerah yang mau dibekam, jika jarum terlalu kecil dan patah, tentunya sulit untuk diambil.
2.)  Luka tusukan pada kulit menyebabkan lubang pada permukaan kulit, lubang tersebut lebih kecil ukurannya dibanding dengan lubang yang di dalam kulit.
3.)  Luka tusuk juga bisa menyebabkan luka yang lebih dalam pada organ-organ atau pada pembuluh darah. (\lihat buku Sembuh Dengan Satu Titik, hlm : 112 \).

Bolehkah Menggunakan Selain Sayatan ?
Sebagaimana disebut di atas, bahwa hadits Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam di atas menunjukan cara membekam dengan menggunakan metode yang paling baik dan ideal secara umum.

Tetapi metode itu, bukanlah satu-satunya yang harus digunakan. Karena pernyataan Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam tersebut bersifat anjuran, bukan kewajiban, atau kita katakan bahwa metode sayatan di dalam membekam adalah metode yang popular di masyarakat pada waktu itu, sehingga masih membuka peluang bagi metode-metode lain.

Oleh karenanya, dibolehkan juga bagi para pembekam untuk menggunakan metode lain yang sesuai dengan keadaan pasien itu sendiri, karena tak semua pasien dapat diterapkan kepadanya bekam dengan sayatan. Ada bagian-bagian tertentu yang memang tidak memungkinkan untuk disayat, dan justru harus menggunakan lanset atau ditusuk. Atau bisa juga, sebagian pasien merasa ketakutan dan trauma dengan alat-alat sayat seperti pisau bedah dan sejenisnya, sehingga mau tak mau metode dengan lanset lah yang dipilih.

Bahkan pada keadaan tertentu, metode bekam dengan sayatan tak dianjurkan, umpamanya pada anak-anak penderita dehidrasi, atau kekurangan cairan. (Syihab Badri, Bekam Sunnah Nabi, hlm : 77) Metode bekam tanpa sayatan ini juga bisa dilakukan untuk menghilangkan rasa nyeri, melenturkan otot-otot pada punggung dan badan bagian belakang, serta bisa juga untuk membuang angin.

Kesimpulannya, bahwa bekam dengan metode sayatan memang disunnahkan dan banyak memberikan manfaat yang positif, tapi ada juga bekam dengan metode lain yang bermanfaat bagi penyakit tertentu. Semuanya insya Allah dibolehkan dan dianjurkan selama tujuannya adalah meringankan beban pasien. Wallahu A’lam.


Sumber : http://rumahbekamnabi.blogspot.com/2011/04/bekam-antara-sayatan-dan-tusukan.html?view=flipcard


Kamis, 15 Mei 2014

HUKUM KHITAN UNTUK WANITA

Khitan Wanita


خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
” Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar. Namun tidak demikian dengan khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan khitan wanita adalah tindakan kriminal yang harus dilarang, seperti yang diserukan oleh gerakan feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB, WHO dan lain-lainnya. Larangan khitan wanita juga diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China (1995).

Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun. Pelarang khitan perempuan juga pernah diterapkan di Negara Mesir yang nota benenya adalah Negara Islam. ( Muhammad Sayyid as-Syanawi, Khitan al-Banat baina as-Syar’I wa at-Thibbi, hal. 92-95 ).

Di Indonesia sendiri khitan wanita juga dilarang secara legal, dengan alasan bahwa Indonesia tidak akan bisa melepaskan diri dari ketentuan WHO, dan karena khitan wanita dinilai bertentangan dengan HAM. Padahal mereka orang-orang Barat sengaja melarang khitan wanita dengan tujuan agar para wanita Islam tidak terkendalikan syahwat mereka, sehingga praktek perzinaan meluas dan terjadi di mana-mana, dan ini telah terbukti.
Bagamaimana sebenarnya hukum khitan wanita di dalam Islam, berikut keterangannya :

Pengertian Khitan
Khitan secara bahasa diambil dari kata “ khotana “ yang berarti memotong. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah memotong sedikit kulit ( selaput ) yang menutupi ujung klitoris( preputium clitoris ) atau membuang sedikit dari bagian klitoris( kelentit ) atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd. 

Hukum Khitan Wanita.
Para ulama sepakat bahwa khitan wanita secara umum ada di dalam Syari’at Islam. ( al-Bayan min Al Azhar as-Syarif : 2/ 18 ) Tetapi mereka berbeda pendapat tentang satatus hukumnya, apakah wajib, sunnah, ataupun hanya anjuran dan suatu kehormatan. Hal ini disebabkan dalil-dalil yang menerangkan tentang khitan wanita sangat sedikit dan tidak tegas, sehingga memberikan ruangan bagi para ulama untuk berbeda pendapat. Diantara dalil-dalil tentang khitan wanita adalah sebagai berikut :

Pertama :
Hadist Abu Hurairah ra. bahwasanya Rosulullah saw bersabda :ِ
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِب
” Lima hal yang termasuk fitroh yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Bagi yang mewajibkan khitan wanita mengatakan bahwa arti “ fitrah “ dalam hadist di atas perikehidupan yang dipilih oleh para nabi dan disepakati oleh semua Syari’at, atau bisa disebut agama, sehingga menunjukkan kewajiban. Sebaliknya yang berpendapat sunnah mengatakan bahwa khitan dalam hadist tersebut disebut bersamaan dengan amalan-amalan yang status hukumnya adalah sunnah, seperti memotong kumis, memotong kuku dan seterusnya, sehingga hukumnya-pun menjadi sunnah.

Kedua :
Sabda Rasulullah saw :
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (Hadist Shohih Riwayat Tirmidzi , Ibnu Majah dan Ahmad ).
Kelompok yang berpendapat wajib mengatakan bahwa hadist di atas menyebut dua khitan yang bertemu, maksudnya adalah kemaluan laki-laki yang dikhitan dan kemaluan perempuan yang dikhitan. Hal ini secara otomatis menunjukkan bahwa khitan wanita hukumnya wajib. Sedangkan bagi yang berpendapat khitan wanita adalah sunnah mengatakan bahwa hadist tersebut tidak tegas menyatakan kewajiban khitan bagi perempuan. ( Asy Syaukani, Nailul Author : 1/147 ).

Ketiga :
Hadist Anas bin Malik ra, bahwasanya Rosulullah saw bersabda kepada kepada Ummu ‘Athiyah :ُ
إذا خفضت فأشمي ولَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
”Apabila engkau mengkhitan wanita potonglang sedikit, dan janganlah berlebihan, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Abu Daud dan Baihaqi )
Bagi yang mewajibkan khitan wanita, menganggap bahwa hadist di atas derajatnya ‘Hasan “, sedang yang menyatakan sunnah atau kehormatan wanita menyatakan bahwa hadist tersebut lemah.

Keempat :
الختان سنة للرجال و مكرمة للنساء
“ Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kehormatan bagi wanita. “ ( HR Ahmad dan Baihaqi )
Ini adalah dalil yang digunakan oleh pihak yang mengatakan bahwa khitan wanita bukanlah wajib dan sunnah, akan tetapi kehormatan. Hadist ini dinyatakan lemah karena di dalamnya ada rawi yang bernama Hajaj bin Arthoh.

Dari beberapa hadist di atas, sangat wajar jika para ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan wanita. Tapi yang jelas semuanya mengatakan bahwa khitan wanita ada dasarnya di dalam Islam, walaupun harus diakui bahwa sebagian dalilnya masih samar-samar. Perbedaan para ulama di atas di dalam memandang khitan wanita harus disikapi dengan lapang dada, barangkali di dalam perbedaan pendapat tersebut ada hikmahnya, diantaranya :
Bahwa keadaan organ wanita ( klitorisnya ) antara satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Bagi yang mempunyai klitoris yang besar dan mengganggu aktivitasnya sehari-hari dan mebuatnya tidak pernah tenang karena seringnya kena rangsangan dan dikhawatirkan akan menjeremuskannya ke dalam tindakan yang keji seperti berzina, maka bagi wanita tersebut khitan adalah wajib.

Sedang bagi wanita yang klitoris berukuran sedang dan tertutup dengan selaput kulit, maka khitan baginya sunnah karena akan menjadikannya lebih baik dan lebih dicintai oleh suaminya sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist diatas, sekaligus akan membersihkan kotoran-kotoran yang berada dibalik klistorisnya. Adapun wanita yang mempunyai klitoris kecil dan tidak tertutup dengan kulit, maka khitan baginya adalah kehormatan. ( Ridho Abdul Hamid, Imta’ul Khilan bi ar-Raddi ‘ala man Ankara al-Khitan, hal. 21-22 ).

Praktek Khitan di Masyarakat Dunia
Di tengah-tengah masyarakat, khitan wanita dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah :
1/ Memotong sedikit kulit ( selaput ) yang menutupi ujung klistoris( preputium clitoris ). Cara ini dianjurkan dalam Islam, karena akan membersihkan kotoran-kotoran putih yang bersembunyi di balik kulit tersebut atau menempel di bagian klistorisnya atau yang sering disebut ( smegma ), sekaligus akan membuat wanita tidak frigid dan bisa mencapai orgasme ketika melakukan hubungan seks dengan suaminya, karena klistorisnya terbuka.

Bahkan anehnya di sebagian Negara-negara Barat khitan perempuan semacam ini, mulai populer. Di sana klinik-klinik kesehatan seksual secara gencar mengiklankan clitoral hood removal ( membuang kulit penutup klitoris ).

2/ Menghilangkan sebagian kecil dari klistoris, jika memang klistorisnya terlalu besar dan menonjol. Ini bertujuan untuk mengurangi hasrat seks wanita yang begitu besar dan membuatnya menjadi lebih tenang dan disenangi oleh suami.

3/ Menghilangkan semua klitoris dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam ( labium minora ). Cara ini sering disebut infibulations. Ini dilarang dalam Islam, karena akan menyiksa wanita dan membuatnya tidak punya hasrat terhadap laik-laki.

Cara ini sering dilakukan di Negara-negara Afrika, begitu juga dipraktekan pada zaman Fir’aun, karena mereka mengira bahwa wanita adalah penggoda laki-laki maka ada anggapan jika bagian klitoris wanita di sunat akan menurunkan kadar libido perempuan dan ini mengakibatkan wanita menjadi frigid karena berkurangnya kadar rangsangan pada klitoris.

4/ Menghilangkan semua klistoris, dan semua bagian dari bibir kemaluan dalam ( labium minora ), begitu juga sepasang bibir kemaluan luar ( labium mayora ). Ini sering disebut clitoridectomy ( pemotongan klitoris penuh ujung pembuluh saraf) Ini juga dilarang dalam Islam, karena menyiksa wanita.

Dalam sebuah penelitian disebutkan bahwa 97,6 % khitan di Mesir merujuk kepada model kedua, dan 1,6 % merujuk pada model pertama. Sedang model ketiga/ keempat hanya 4 % saja. ( DR. Maryam Ibrahim Hindi , Misteri dibalik Khitan Wanita, hal 17 dan 101 ).

Di Indonesia sendiri praktek khitan pada wanita sering kali salah dalam tekniknya, karena cuma dilakukan secara simbolis dengan sedikit menggores klitoris sampai berdarah, atau menyuntik klitoris, atau bahkan hanya menempelkan kapas yang berwarna kuning pada klistoris, atau sepotong kunyit diruncingkan kemudian ditorehkan pada klitoris anak, bahkan di daerah tertentu di luar Jawa, ada yang menggunakan batu permata yang digosokkan ke bagian tertentu klitoris anak. Itu semua hakekatnya tidak atau belum dikhitan.

Sumber : http://drwadda.com/?p=321

PILIH IMUNISASI ATAU TIDAK?



ALASAN YANG MENOLAK IMUNISASI
1.     Imunisasi adalah program yahudi yang bertujuan melemahkan umat islam.
2.     Imunisasi mengandung zat-zat berbahaya yang bisa merusak tubuh.
3.     Imun isasi mengandung unsur dari babi.
4.     Imunisasi adalah memasukkan bibit penyakit yang telah dilemahkanke dalam tubuh.
5.     Imunisasi adalah perbuatan mubadzir/sia-sia.
6.     Menolak imunisasi berarti mendukung anti yahudi  dan menghancurkan yahudi.
7.     Zaman nabi tidak ada imunisasi.
8.     Banyak orang yang tidak diimunisasi tapi dia tetap sehat.

ALASAN YANG MENERIMA IMUNISASI
1.     Menta’ati perintah pemimpin RI.
2.     Imunisasi memberikan manfaat yang besar karena bisa menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
3.     Tidak semua program yahudi  itu merusak. Karena imunisasi juga dilakukan  di Negara-negara non muslim.
4.     Ada efek samping imunisasi  yang merusak tubuh, tapi itu hanya sedikit tidak sampai 1 % dari semua kasus.
5.     Memang ada beberapa bahan imunisasi  yang mengandung unsur babi. Namun sebagian imunisasi yang lain tidak.  Unsur babi yang ada dalam imunisasi hanya sebagai katalisator, tapi dalam hasil akhirnya tidak ditemukan unsur babi.
6.     Imunisasi alami dengan herbal kasiyatnya tidak sama dengan imunisasi dengan zat buatan.
7.     Pasien polio yang ditemukan  ternyata semuanya tidak pernah diimunisasi.


sumber : http://drwadda.com/?p=592