Senin, 30 Desember 2013

HUKUM BEROBAT

Ibnul Qayyim berkata: "Dalam hadits-hadits shahih telah disebutkan perintah berobat, dan berobat tidaklah menafikan tawakkal. Sebagaimana makan karena lapar, minum karena dahaga, berteduh karena panas dan menghangatkan diri karena dingin tidak menafikan tawakkal. Tidak akan sempurna hakikat tauhid kecuali dengan menjalani ikhtiyar (usaha) yang telah dijadikan Allah sebagai sebab musabab terjadi suatu takdir. Bahkan meninggalkan ikhtiyar dapat merusak hakikat tawakkal, sebagaimana juga dapat mengacaukan urusan dan melemahkannya. Karena orang yang meninggalkan ikhtiyar mengira bahwa tindakannya itu menambah kuat tawakkalnya. Padahal justru sebaliknya, meninggalkan ikhtiyar merupakan kelemahan yang menafikan tawakkal. Sebab hakikat tawakkal adalah mengaitkan hati kepada Allah dalam meraih apa yang bermanfaat bagi hamba untuk dunia dan agamanya serta menolak mudharat terhadap dunia dan agamanya. Tawakkal ini harus disertai dengan ikhtiyar, jikalau tidak berarti ia telah menafikan hikmah dan perintah Allah. Janganlah seorang hamba itu menjadikan kelemahannya sebagai tawakkal dan jangan pula menjadikan tawakkal sebagai kelemahannya.*1

Imam Asy-Syafi’i  berpendapat kedua (sunnah). Sampai-sampai An-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Muslim (14/191) bahwa ini adalah mazhab mereka (Asy-Syafi’iyah) dan mazhab mayoritas ulama terdahulu dan semua ulama belakangan. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Wazir Abu Al-Muzhaffar.*2

Mazhab Abu Hanifah menyatakan bahwa berobat adalah sunnah muakkadah yang mendekati wajib.
Mazhab Malik bahwa berobat itu setara antara mengerjakan atau meninggalkannya. Karena Imam Malik berkata, “Tidak mengapa berobat dan tidak mengapa meninggalkannya.”

Syaikh Al-Islam (Ibnu Taimiah) berkata, “(Berobat) tidak wajib menurut pendapat mayoritas ulama, yang mewajibkannya hanya sekelompok kecil dari para pengikut mazhab Asy-Syafi’i dan Ahmad.*3

Usamah bin Syarik radhiallahu anhu dia berkata: Para orang Arab baduwi berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah kami ini harus berobat (jika sakit)?”  Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:

“Ya wahai sekalian hamba Allah, berobatlah kalian. Karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya, “Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Yaitu penyakit tua (pikun).” *4

Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa berobat hukumnya mubah (boleh). Sementara ulama Syafi'iyah, Al-Qadhi, Ibnu Aqil dan Ibnul Jauzi dari kalangan ulama Hambali berpendapat hukumnya mustahab (dianjurkan).

Dan beberapa hadits lainnya yang berisi perintah berobat.
Mereka juga beralasan: Berbekam dan berobatnya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam merupakan dalil disyariatkannya berobat. Menurut ulama Syafi'iyah hukum berobat menjadi mustahab bilamana dipastikan tidak begitu membawa faidah. Namun bilamana dipastikan berfaidah maka hukumnya wajib, seperti membalut luka misalnya. Di antaranya adalah transfusi darah, untuk beberapa kondisi tertentu.*5

Sabda beliau [berobatlah kalian] adalah perintah dan hukum asal perintah adalah wajib.

Hukum wajib di sini dipalingkan kepada hukum sunnah dengan hadits Ibnu Abbas dimana dia berkata kepada Atha’ bin Abi Rabah: “Maukah aku tunjukkan kepadamu seorang wanita dari penduduk surga?” Jawabku; “Tentu.” Dia berkata: “Wanita berkulit hitam ini, dia pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata, “Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap (ketika sedang kambuh), maka berdoalah kepada Allah untuk (menyembuhkan)ku.” Beliau bersabda: “Jika kamu berkenan, bersabarlah maka bagimu surga, dan jika kamu berkenan, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Ia berkata, “Baiklah aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi, “Tapi jika kambuh, auratku sering tersingkap. Maka tolong berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka beliau mendoakan untuknya.”  *6

Maka hadits ini tegas menunjukkan tidak wajibnya berobat. Karena seandainya berobat itu wajib, niscaya Nabi shallallahu alaihi wasallam akan mendoakannya atau menyuruhnya berobat dan bukannya menganjurkan dia untuk bersabar.

Bekam adalah bagian pengobatan untuk itu hukum berbekam dikembalikan ke hukum asal berobat.




Wallahu A’lam.


Note:
1.   Zaadul Ma'ad IV/15, lihat juga Mausu'ah Fiqhiyyah XI/116.
2.   Al-Ifshah: 1/184
3.   Majmu’ Al-Fatawa: 24/269
4.  HR. Abu Daud no. 3357 dan At-Tirmizi no. 1961dan berkata: "Hadits ini hasan shahih." Dan diriwayatkan       juga dalam Shahih Al-Jami' No:2930.
5. Buku Hasyiyah Ibnu Abidin V/249 dan 215, Al-Hidayah takmilah Fathul Qadir VIII/134, Al-Fawakih Ad-Dawani II/440, Raudhatuth Thalibin II/96, Kasyful Qana' II/76, Al-Inshaf II/463, Al-Adabus Syar'iyyah II/359 dan Hasyiyatul Jumal II/134.
6.  HR. Al-Bukhari no. 5220 dan Muslim no. 4673

Tidak ada komentar:

Posting Komentar