Beberapa teman yang sedang menekuni
Pengobatan Islam pernah bertanya : “Apakah membekam dengan alat modern blood
lancet (tusukan) tak sesuai dengan sunnah?” Bagaimana penjelasan syar’inya?.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu disebutkan terlebih dahulu beberapa
teks hadits yang berhubungan dengan bekam, diantaranya :
Pertama : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu A’laihi Wassallam
bersabda :
الشِّفَاءُ فِي
ثَلَاثَةٍ فِي
شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ
كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ
الْكَيِّ
“Terapi pengobatan itu ada tiga cara,
yaitu; sayatan bekam, minum madu dan kayy (menempelkan besi panas pada daerah
yang terluka), sedangkan aku melarang umatku berobat dengan kayy.” (HR.
Bukhari, no : 5680 ).
Kedua : Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Aku pernah mendengar
Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam bersabda :
إِنْ كَانَ فِي
شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ
مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ
فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ
.لَذْعَةٍ بِنَار
وَمَا أُحِبُّ أَنْ
أَكْتَوِيَ
“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan
yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada sayatan bekam, minum madu, dan
sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka)
dan saya tidak menyukai kayy.” (HR. Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205).
Dua hadits di atas dan hadits-hadits yang lain, semuanya menyebutkan dengan
kata syarthotu ( sayatan ), dan tak ditemukan kata “ tusukan “ atau “suntikan”
satupun dalam hadits-hadits di atas.
Makna Syarthoh
Kata Syartoh berasal dari rangkaian
tiga huruf : syin, ra’ dan tho’, yang mempunyai arti tanda atau sesuatu yang
terjadi pertama kali. Surthoh dipakai untuk menyebut polisi, karena polisi
menggunakan tanda-tanda khusus ( seragam ) ketika mereka bertugas. ( Ibnu al
Mandhur, Lisan Al Arab, 7/329-331). Syarith dipakai untuk menyebut pita-pita
kaset, karena di dalamnya ada tanda-tanda tertentu sehingga bisa mengeluarkan
suara jika dihidupkan. Asyrath As Saa’ah, dipakai untuk menyebut tanda-tanda
hari kiamat atau bisa diartikan kejadian-kejadian yang mengawali datangnya hari
kiamat.
Dari keterangan di atas, maka bisa kita katakan bahwa Syarthotu Hijamah dalam
hadits di atas bisa diartikan sayatan bekam, karena sayatan merupakan tanda
dari adanya praktek bekam pada tempat sayatan tadi, atau bisa dikatakan bahwa
sayatan tadi merupakan awal kerja sebelum dimulainya proses pembekaman.
Al Mula Ali Al Qari’ di dalam buku Mirqah al Mafatih (13/258) menyebutkan bahwa
Asy Syartah adalah memukul tempat yang dibekam agar keluar darinya darah,
maksudnya di sini adalah asy-syaq (membelah/menyayat).
Mihjam (alat) atau Mahjam (tempat)?
Bekam dalam bahasa Arabnya adalah al
Hijamah yang berasal dari kata Al Hajmu artinya menyedot. Dikatakan : Hajama
ash-Shobiyu tsadya ummihi, artinya bayi itu menyedot susu ibunya.
Tetapi para ulama berbeda pendapat di dalam mengeja bunyi hadits di atas, apakah
dibaca Mihjam (dengan kasrah) yang berarti alat bekam atau Mahjam (dengan
fathah) yang berarti tempat yang dibekam.
Berkata Al Hafidz Al Munawi : Maksud dari kata “Syarthotu Mahjam“ adalah
mengeluarkan darah dengan bekam. Adapun “asy syartah “ adalah menyayat tempat
yang dibekam untuk mengeluarkan darah. Adapun kata “Mahjam“ (dengan fathah)
adalah tempat yang dibekam. Disebut secara khusus “ bekam “, karena kebanyakan
pengobatan yang disertai pengeluaran darah dari tubuh, rata-rata menggunakan
metode bekam. ( Al Munawi, At Taisir bi syarh al Jami’ ash shoghir, Riyadh,
Maktabah Imam Syafi’I, 1988 : 1/ 756 ) Di dalam buku Faidhul Qadir ( 3/41 ),
beliau menyebutkan bahwa al Mihjam ( dengan kasrah ) adalah botol yang dipakai
oleh orang yang membekam yang di dalamnya akan terkumpul darah. Adapun al
Mahjam (dengan fathah) adalah tempat sakit yang ingin dibekam, dan inilah yang
dimaksud dalam hadits di atas.
Sedangkan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani di dalam Fathu al Bari ( 10/141 )
mengatakan bahwa yang benar adalah “ Mihjam“ dengan mengkasrahkan huruf mim,
yang berarti alat. Hal ini dikuatkan oleh Imam Suyuti di dalam buku ad-Dibaj
‘ala Muslim ( 5/220 ) yang menyebutkan bahwa Syarthotu Mihjam adalah besi yang
dipakai untuk menyayat bagian yang dibekam agar darah bisa keluar. Hal sama
juga disebutkan oleh Imam Nawawi dalam bukunya al Minhaj Syarh Shahih Muslim,
Dar Ihya At Turats : 14 /197.
Kesimpulannya bahwa Mihjam adalah alat untuk membekam, sebagian ulama
mengatakan bahwa maksudnya adalah botol tempat untuk menyedot dan menampung
darah, tapi ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya adalah pisau untuk
menyayat tempat yang dibekam.
Kenapa menggunakan sayatan ?
Sayatan di dalam bekam dimaksudkan agar
darah yang kotor ( blood letting) bisa dikeluarkan. Rasulullah Shallallahu
A’laihi Wassallam dalam hadits-haditsnya menyebutnya kata sayatan, dan itu
merupakan metode membekam yang waktu itu paling populer di masyarakat dan
ternyata juga, metode yang paling baik dan ideal secara umum.
Metode sayatan dalam bekam mempunyai beberapa keunggulan dibanding metode yang
lain, antara lain :
1. Lebih
sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam, karena beliau
mengajarinya demikian.
2. Luka
sayatan menimbulkan luka yang pinggirnya tajam tapi merata, di samping itu luka
di dalamnya lebih sempit atau kecil dibanding dengan luka yang di permukaan.
Luka jenis ini lebih mudah disembuhkan dan akan bisa segera kembali normal.
3. Luka
sayatan hanya mengenai pembuluh darah kecil, sehingga darah yang keluar adalah
darah kapiler. Oleh karenanya dianjurkan untuk menyayat ringan saja dengan
kedalaman kira-kira 0,1 mm, yaitu sayatan yang tidak mencapai pembuluh darah
arteri maupun vena.
Di sisi lain, jika membekam dengan menggunakan metode tusukan benda tajam,
kadang akan menimbulkan beberapa efek, diantaranya :
1.) Jika
menggunakan jarum rendah mutunya (mudah bengkok/patah) lebih rentan ketika
digunakan untuk menusuk daerah yang mau dibekam, jika jarum terlalu kecil dan
patah, tentunya sulit untuk diambil.
2.) Luka
tusukan pada kulit menyebabkan lubang pada permukaan kulit, lubang tersebut
lebih kecil ukurannya dibanding dengan lubang yang di dalam kulit.
3.) Luka
tusuk juga bisa menyebabkan luka yang lebih dalam pada organ-organ atau pada
pembuluh darah. (\lihat buku Sembuh Dengan Satu Titik, hlm : 112 \).
Bolehkah Menggunakan Selain Sayatan ?
Sebagaimana disebut di atas, bahwa
hadits Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam di atas menunjukan cara
membekam dengan menggunakan metode yang paling baik dan ideal secara umum.
Tetapi metode itu, bukanlah satu-satunya yang harus digunakan. Karena
pernyataan Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam tersebut bersifat anjuran,
bukan kewajiban, atau kita katakan bahwa metode sayatan di dalam membekam
adalah metode yang popular di masyarakat pada waktu itu, sehingga masih membuka
peluang bagi metode-metode lain.
Oleh karenanya, dibolehkan juga bagi para pembekam untuk menggunakan metode
lain yang sesuai dengan keadaan pasien itu sendiri, karena tak semua pasien
dapat diterapkan kepadanya bekam dengan sayatan. Ada bagian-bagian tertentu
yang memang tidak memungkinkan untuk disayat, dan justru harus menggunakan
lanset atau ditusuk. Atau bisa juga, sebagian pasien merasa ketakutan dan
trauma dengan alat-alat sayat seperti pisau bedah dan sejenisnya, sehingga mau
tak mau metode dengan lanset lah yang dipilih.
Bahkan pada keadaan tertentu, metode bekam dengan sayatan tak dianjurkan,
umpamanya pada anak-anak penderita dehidrasi, atau kekurangan cairan. (Syihab
Badri, Bekam Sunnah Nabi, hlm : 77) Metode bekam tanpa sayatan ini juga bisa
dilakukan untuk menghilangkan rasa nyeri, melenturkan otot-otot pada punggung
dan badan bagian belakang, serta bisa juga untuk membuang angin.
Kesimpulannya, bahwa bekam dengan metode sayatan memang disunnahkan dan banyak
memberikan manfaat yang positif, tapi ada juga bekam dengan metode lain yang
bermanfaat bagi penyakit tertentu. Semuanya insya Allah dibolehkan dan
dianjurkan selama tujuannya adalah meringankan beban pasien. Wallahu A’lam.
Sumber :
http://rumahbekamnabi.blogspot.com/2011/04/bekam-antara-sayatan-dan-tusukan.html?view=flipcard