Tampilkan postingan dengan label STPT Batra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label STPT Batra. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Maret 2014

SYARAT MENGURUS STPT BAGI PENGOBAT TRADISIONAL

Tata cara memperoleh STPT sebagai berikut :
a. Pengobat tradisional mengajukan permohonan dengan disertai kelengkapan pendaftaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana pengobat tradisional berada.
b.   Kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud huruf a meliputi :
1)  Biodata pengobat tradisional sebagaimana contoh Formulir B.
2)  Foto copy KTP.
3)  Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku.
4) Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
5)  Peta lokasi usaha dan denah ruangan.
6)  Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
7)  Foto copy sertifikat / ijazah pengobatan tradisional.
8)  Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir.
9)  Surat pengantar Puskesmas setempat
10) Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 ( dua ) lembar, 3 x 4 cm sebanyak  1 (satu) lembar

Yang saya share ini hanya cuplikan, untuk lebih jelas mengenai hal ini bisa download kepmenkes no. 1076/MENKES/SK/VII/2003.