Ibnul Qayyim berkata: "Dalam hadits-hadits shahih telah disebutkan
perintah berobat, dan berobat tidaklah menafikan tawakkal.
Sebagaimana makan karena lapar, minum karena dahaga, berteduh karena
panas dan menghangatkan diri karena dingin tidak menafikan
tawakkal. Tidak akan sempurna hakikat tauhid kecuali dengan
menjalani ikhtiyar (usaha) yang telah dijadikan Allah sebagai sebab
musabab terjadi suatu takdir. Bahkan meninggalkan ikhtiyar dapat merusak
hakikat tawakkal, sebagaimana juga dapat mengacaukan urusan dan
melemahkannya. Karena orang yang meninggalkan ikhtiyar mengira bahwa
tindakannya itu menambah kuat tawakkalnya. Padahal justru
sebaliknya, meninggalkan ikhtiyar merupakan kelemahan yang menafikan
tawakkal. Sebab hakikat tawakkal adalah mengaitkan hati kepada
Allah dalam meraih apa yang bermanfaat bagi hamba untuk dunia dan
agamanya serta menolak mudharat terhadap dunia dan agamanya.
Tawakkal ini harus disertai dengan ikhtiyar, jikalau tidak berarti
ia telah menafikan hikmah dan perintah Allah. Janganlah seorang
hamba itu menjadikan kelemahannya sebagai tawakkal dan jangan pula
menjadikan tawakkal sebagai kelemahannya.*1
Imam
Asy-Syafi’i berpendapat kedua (sunnah). Sampai-sampai An-Nawawi
menyebutkan dalam Syarh Muslim (14/191) bahwa ini adalah mazhab mereka
(Asy-Syafi’iyah) dan mazhab mayoritas ulama terdahulu dan semua ulama
belakangan. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Wazir Abu
Al-Muzhaffar.*2
Mazhab Abu Hanifah menyatakan bahwa berobat adalah sunnah muakkadah yang mendekati wajib.
Mazhab Malik bahwa berobat itu setara antara mengerjakan atau meninggalkannya. Karena Imam Malik berkata, “Tidak mengapa berobat dan tidak mengapa meninggalkannya.”
Syaikh
Al-Islam (Ibnu Taimiah) berkata, “(Berobat) tidak wajib menurut
pendapat mayoritas ulama, yang mewajibkannya hanya sekelompok kecil dari
para pengikut mazhab Asy-Syafi’i dan Ahmad.*3
Usamah bin Syarik
radhiallahu anhu dia berkata: Para orang Arab baduwi berkata: Wahai
Rasulullah, tidakkah kami ini harus berobat (jika sakit)?” Rasulullah
Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
“Ya wahai sekalian
hamba Allah, berobatlah kalian. Karena sesungguhnya Allah tidak
menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya
kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya, “Penyakit apakah itu wahai
Rasulullah?” Beliau menjawab: “Yaitu penyakit tua (pikun).” *4
Jumhur
ulama dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa berobat
hukumnya mubah (boleh). Sementara ulama Syafi'iyah, Al-Qadhi, Ibnu
Aqil dan Ibnul Jauzi dari kalangan ulama Hambali berpendapat
hukumnya mustahab (dianjurkan).
Dan beberapa hadits lainnya yang berisi perintah berobat.
Mereka juga beralasan: Berbekam dan berobatnya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam merupakan dalil disyariatkannya berobat. Menurut
ulama Syafi'iyah hukum berobat menjadi mustahab bilamana dipastikan
tidak begitu membawa faidah. Namun bilamana dipastikan berfaidah
maka hukumnya wajib, seperti membalut luka misalnya. Di antaranya
adalah transfusi darah, untuk beberapa kondisi tertentu.*5
Sabda beliau [berobatlah kalian] adalah perintah dan hukum asal perintah adalah wajib.
Hukum
wajib di sini dipalingkan kepada hukum sunnah dengan hadits Ibnu Abbas
dimana dia berkata kepada Atha’ bin Abi Rabah: “Maukah aku tunjukkan
kepadamu seorang wanita dari penduduk surga?” Jawabku; “Tentu.” Dia
berkata: “Wanita berkulit hitam ini, dia pernah menemui
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata, “Sesungguhnya aku
menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap (ketika sedang kambuh),
maka berdoalah kepada Allah untuk (menyembuhkan)ku.” Beliau bersabda:
“Jika kamu berkenan, bersabarlah maka bagimu surga, dan jika kamu
berkenan, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.”
Ia berkata, “Baiklah aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi, “Tapi
jika kambuh, auratku sering tersingkap. Maka tolong berdoalah kepada
Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka beliau mendoakan
untuknya.” *6
Maka hadits ini tegas menunjukkan tidak
wajibnya berobat. Karena seandainya berobat itu wajib, niscaya Nabi
shallallahu alaihi wasallam akan mendoakannya atau menyuruhnya berobat
dan bukannya menganjurkan dia untuk bersabar.
Bekam adalah bagian pengobatan untuk itu hukum berbekam dikembalikan ke hukum asal berobat.
Wallahu A’lam.
Note:
1. Zaadul Ma'ad IV/15, lihat juga Mausu'ah Fiqhiyyah
XI/116.
2. Al-Ifshah: 1/184
3. Majmu’ Al-Fatawa: 24/269
4. HR. Abu Daud no. 3357 dan At-Tirmizi no. 1961dan
berkata: "Hadits ini hasan shahih." Dan
diriwayatkan juga dalam Shahih Al-Jami'
No:2930.
5. Buku Hasyiyah Ibnu Abidin V/249 dan 215, Al-Hidayah
takmilah Fathul Qadir VIII/134, Al-Fawakih Ad-Dawani II/440, Raudhatuth
Thalibin II/96, Kasyful Qana' II/76, Al-Inshaf II/463, Al-Adabus Syar'iyyah
II/359 dan Hasyiyatul Jumal II/134.
6. HR. Al-Bukhari no. 5220 dan Muslim no. 4673